peraturannya harus dikemukakan dengan jalan interpretasi. Sumber Tulisan-Prof Dr Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya-Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum “ Strategi Tertiba Manusia Lintas Ruang dan. ” 5 Ibid, hal. Uraian ini akan sampai pada suatu rumusan masalah yang akan dianalisis dalam penulisan kajian ini yaitu apa makna keadilan sebagai suatu . Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6 (1), 1-14. PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM ( Analisis Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 Oleh Mahkamah Konstitusi . 3. Interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu cara untuk melakukan penemuan hukum dalam sistem hukum kontinental. Jelaskan perbedaan pandangan mengenai hukum menurut aliran naturalisme dan positivisme! Naturalisme Positivisme Hukum merupakan aturan yang muncul karena ada masyarakat, bukan karena dibuat oleh suatu kekuasaan. Penemuan hukum dalam arti luas, posisi hakim bukan lagi sekedar menerapkan peraturan hokum yang sudah jelas dengan mencocokkannya pada kasus yang ditangani, melainkan sudah lebih luas. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Perkara pidana yang. Yurisprudensi berasal dari bahasa lain, yakni iuris prudentia yang berarti pengetahuan hukum. dalam penelitian lebih menitikberatkan dari membangun model penemuan hukum oleh hakim peradilan umum dalam menyelesaikan perkara perdata yang tidak diatur oleh. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Soejono Koesoemo Sisworo: “Bahwa hakikat penemuan hukum, yaitu selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan. contoh, bahwa perjanjian beli sewa tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum . semua fakta yang ditemukan hakim dalam proses persidangan, dipertimbangkan dengan seksama, dan (2). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang. Metode penemuan hukum oleh Hakim. Maka hakim diharapkan dapat membuat putusan yang sesuai dengan aspirasi keadilan masyarakat. Hakim dimungkinkan membentuk hukum, yang dapat diikuti oleh para hakim ↗ dan merupakan pedoman bagi masyarakat, yaitu putusan yang mengandung asas-asas hukum ↗ yang dirumuskan dalam peristiwa konkret. Ag. Hiariej, 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta. 5 Achmad Ali menyatakan menurut aliran ini, hakim diberikan kebebasan yang PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). penemuan hukum oleh hakim dalam perkara penguasaan fisik atas tanah; (2) untuk mengkaji dan menganalisis dampak penemuan hukum oleh hakim yang berbeda terhadap perkara penguasaan fisik atas tanah. Aliran legisme 2. h. 23 Tahun 1997 tentang. dalam Perkara Perdata - Sunarto. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 1. Hakim dalam melakukan penemuan kasus hukum, haruslah berpegang teguh terhadap beberapa metode tafsir hukum. 17, 1981, hlm. sumber yurisprudensi, dan pendapat para pakar hukum. Hati Nurani hakim. 4 2. UU No. 93-94. 7, No. penemuan hukum yang cocok untuk masing-masing bentuk negara, adalah sebagai berikut: a. Pertimbangan hukum biasanya ditemukan pada konsideran “menimbang” atau. 3. PENEMUAN HUKUM • Akibat dari Kodifikasi dan aliran Positivisme Hukum maka Hakim harus dapat melakukan penemuan hukum. ALIRAN-ALIRAN HUKUM Dalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan proses peradilan. 48 Marwan Mas,Ahmad Rifa’ii,Pengantar Ilmu Hukum Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif, 170. Peluang untuk berkembangnya penemuan hukum oleh hakim dimungkinkan oleh 2 sisi keadaan, yaitu, dari sisi pembuat UU itu sendiri dan dari sisi landasan praktek penegakkan hukumnya. Permasalahan pertama yang. Pendahuluan Pada dasarnya tidak ada suatu perkara pidana dapat diadili secara serta merta karena melanggar ketentuan hukum pidana. Siahaan,57:2006) Menurut Achmad Ali, ada 2 (dua ) teori penemuan hukum yang dapat. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perffakstif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. Simbol Lex Heraldik. Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan kewenangan kepada hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan. 3. Walau demikian, sekalipun Citation. Terobosan Hakim Dalam Mengadili Hard Cases. Yurisprudensi adalah putusan dari lembaga yudikatif, demikian pula halnya dengan landmark decision. blog ini merupakan kumpulan artikel, makalah, tulisan ilmiah seputar hukum, ham, dan politik lengkap sebagai hasil manifestasi pemikiran, ide dan wacana kalangan Profesional Perancang Peraturan, Praktisi Hukum dan kawan-kawan Pengamat Publik. Journal article // Masalah-Masalah Hukum. Abstract. Posted: March 3, 2009 in Hukum. 4. , M. Penemuan hukum atau rechtsvinding harus dilakukan hakim ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas dalam memutus suatu perkara. 143 a Rbg). The factors that influence law enforcement in court are: a. halomoan@gmail. memuat : Demi keadilan. Penemuan hukum dalam arti ini oleh van Eikema Hommes disebut sebagai pandangan peradilan yang typis logicistic, di mana aspek logis analitis dibuat absolut, atau yang oleh Wiarda disebut penemuan hukum heteronom. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perffakstif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. Makalah yang disampaikan pada Acara Rakernas Mahkamah Agung Rl tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. [1] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7. 5) Buku tentang Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama ditulis oleh Abdul Manan. H. 8 Hakim boleh melakukan penemuan hukum, namun hakim tidak boleh tergesa-gesa melakukan penemuan hukum sebelum memastikan aturan yang ada mengenai perkara yang ditanganinya memang tidak ada atau kurang jelas . Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dasar Hukum Positif Penemuan Hukum Oleh Hakim. Ilustrasi metode penafsiran hukum. atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada. id Abstrak Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan. MAKALAH. Penemuan Hukum, diterjemahkan oleh B. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu, penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkret. 2. Islam telah terjadi secara nyata dalam sejarah pemikiran hukum Islam, untuk menyebut contoh apa yang terjadi dalam perumusan hukum waris Islam di Indonesia dengan. Lantas apa maknanya? Artikel singkat ini akan membahas pengertian idiom tersebut beserta contoh kasus penemuan hukum oleh hakim. Tetapi memperluas dan mempersempit hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Ulasan Lengkap. Adapun teori penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah konkretisasi, kristalisasi, atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum. 6 Sudikno Mertokusumo dan A. Aliran ini dianut oleh negara-negara Germania pada abad sembilan belas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 AB dan 22 AB. Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Kemandirian hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan tidak boleh hanya dinilai dari aspek ketepatan penerapan hukumnya saja, tetapi juga harus memperhatikan dan memahami rasa keadilan, kebenaran, dan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penemuan hukum dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum, dalam melakukan penemuan hukum seorang hakim dibatasi oleh Pasal 21 AB (Algemene 2 Yurisprudensi, Electriciteits Arrest, 23 Mei 1921. Suatu peraturan perundang-undangan itu penerapannya tidak selalu jelas dan tidak selalu lengkap, sedangkan pengadilan (hakim) pada asasnya dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan dengan dalih bahwa. kegiatan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim menurut mazhab sosiologis. Dalam pasal 5 UU No. Dengan konstruksi pasal 666 BW dapat diartikan setiap justru dikehendaki agar dalam tetangga termasuk seorang peraturan-peraturan itu muncul. 1. Secara teoritik, metode penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan melalui dua cara. 3, 2011, pp. Hukum ( serapan dari bahasa Arab: حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Penemuan hukum terutama yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, penemuan hukum oleh hakim ini. Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. 2007. Kemudian muncul aliran penemuan hukum oleh hakim, yang memandang hakim dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dengan jalan konstruksi hukum atau interpretasi. C. Laporan penelitian tahun 2010 yang diterbitkan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menerangkan bahwa pengertian yurisprudensi di. Penemuan hukum ini lazimnya diartikan sebagai pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa- peristiwa hukum yang konkrit (dikutip dari buku “Mengenal Hukum Suatu Pengantar” karangan Sudikno Mertokusumo, hal. Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Hakim tidak lagi berfungsi sebagai corong undang-undang tetapi juga harus melakukan penemuan hukum yang akan diikuti oleh hakim-hakim lain dalam. Doktrin ini memiliki. KN NIP. Author: Yenny Sasmita. Menurut pandangan klasik (Aliran konservatif) Montesquieu , Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Perkara pidana yang lebih bersifat konkret Penemuan Hukum (rechtsvinding) – Pengertian dari penemuan hukum itu sendiri, ada pendapat bahwa Penemuan hukum oleh hakim merupakan sesuatu yang lain daripada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya, kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun rechtssvervijning. 1. Pertama, metode penafsiran hukum. Sebagai contoh dapat dilihat pasal 1576 BW, yang mengatur bahwa jual beli tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa. oleh hukum padanya. Grafika, Jakarta, 2011. Akibat Hukum 5. . Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris yang berlokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Enrekang, dan. Menurut Achmad Ali, ada 2 (dua) teori penemuan hukum yang dapat dilakukan oleh hakim dalam praktik peradilan, yaitu melalui metode interpretasi atau penafsiran hukum dan metode konstruksi hukum. hukum yang aktual dan rasional, (c). Dalam hal ini terdapat 2 (dua) pendapat, yaitu pendapat dari penganut doktrin seins-clair yang menyatakan penemuan hukum oleh hakim hanya dibutuhkan ketika: 1) tidak ditemukan peraturan untuk suatu kasus yang konkrit, dan 2) peraturan yang ada belum/tidak jelas. Dalam memutus putusan, ada beberapa teori yang dapat digunakan oleh hakim. Seperti contoh Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, setelah melalui proses persidangan berdasarkan alatalat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 Kitab Undangundang. 1993:4). Dalam hal ini kita membahas tentang salah satu metode yang digunakan dalam penemuan hukum yaitu metode analogi. Penafsiran hukum atau dikenal juga dengan intepretasi hukum, adalah sebuah pendekatan pada penemuan hukum, dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) dijelaskan bahwa seorang hakim dilarang. Teori Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Kasus Adat “Carok” di Surabaya. Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap. Refly Harun, Penafsiran Konstitusi, Rajawali Pers, 2019, Hal 37. Dengan. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga. Lapisan Ilmu Hukum Sebagaimana telah disinggung oleh beberapa intelektual hukum, bahwa salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri tiga lapis yakni; lapisan Dogmatika Hukum; lapisan Teori Hukum dan lapisan Filsafat Hukum. Sumber : Bab Bab Penemuan. 2010. 2. Kata Kunci : Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Putusan Hakim. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi). Penemuan hukum termasuk kegiatan sehari-hari para yuris, dan terjadi pada semua bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum pemerintahan dan hukum pajak. Hal ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum. Merupakan langkah-langkah operasional yang dilakukan oleh hakim dalam penemuan hukum. 48 Tahun 2009: Pasal 28 UU No. sudiyono oleh muhammad windi 19810044 vii nonreg bjb fakultas ilmu. Akan tetapi dalam praktik , pembedaan antara penafsiran konstitusi atau. 1, 2017, hal. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh. Oleh karena itu para hakim seyogjanya mempertimbangkan aspek-aspek yang menyangkut prinsip-ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar OLEH : GITA LARASATI NIM : 10500113311. 1,. Wijayanto Setiawan, 2007 dengan judul “Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum (re chtsvinding) dan Penciptaan Hukum (re chtsshepping) pada Era Reformasi dan Transformasi”. Dengan demikian oleh peraturan perundangan telah diakui, bahwa pekerjaan hakim. Pitlo. Adalah suatu kemustahilan apabila orang beranggapan bahwadalam rangka mengadili suatu perkara. PENYELESAIAN TERHADAP INHARMONIS HUKUM 6. Hukum precedent dinegara-negara Anglo. Sebagai contoh, Pasal 41 UU No. Shidarta, S. ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi. , M. H. Putusan berkualitas tidak cukup mengandalkan kemahiran Hakim dalam menafsirkan dan menerapkan Undang-Undang, karena dalam realita kehidupan yang nyata sehari-hari, hukum tidak selalu. Contoh: Bayna, ‘layhim, qawl, mawdu’ah. Tanpa berpikir panjang, secara a contrario, telah jelas bahwa hukum yang berlaku bagi pria adalah dilarang memasukinya. , Vol. Selain penting dipahami oleh para hakim, tahapan ini juga penting dipahami oleh Advokat dan Konsultan Hukum guna kepentingan pembelaan terhadap klien. s. Oleh: Kadek sandi arkanida (07011181823007) abstrak Hukum di indonesia merupakan perpaduan dari hukum yang berasal dari eropa, hukum agama dan hukum adat. Dengan demikian, penemuan hukum dalam hal ini, tidak lain merupakan penerapan undang-undang yang terjadi secara. Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme DOI: 10. Dalam praktik peradilan, metode interpretasi konstitusi yang satu dapat digunakan oleh hakim bersama-sama dengan metode penafsiran konstitusi yang lainnya. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 58. 5 contoh soal peradaban islam; Makalah PAI Kelas 10 Kelompok 4; Makalah Optimalisasi Fungsi dan Peran Masjid v5; Resume instrumen penilaian pengetahuan;Bagaimana Contoh Kasus penemuan hukum? 4 BAB II. Pengertian Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim Kegiatan dalam kehidupan manusia sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya,. Sumber : Bab Bab Penemuan Hukum. Menurut penganut pandangan ini, di luar dua keadaan di atas, penemuan hukum oleh hakim tidak ada. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi. Salah satu. [1] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. seyogiannya dipegang oleh Hakim dalam menjalankan tugas profsinya. PENERAPAN METODE PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH SKRIPSI Oleh: Mochamad Fuad Hasan NIM 08210045 JURUSAN AL-AHWAL AL -SYAKHSHIYYAH. 0/eh karena itu harus ada perhatian terhadap dinamika sosial. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18 Kota Cirebon - Jawa Barat. 19 2. 6 Tim Penyusun, Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim Dan Strategi Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung. 1 (April 2020): 111-132. mengkonkretisasikan produk pembentukan hukum. Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding) Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam dua putusan kasasinya, MA telah melakukan penemuan hukum melalui keberanian serta Penemuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan kondisi legislasi Indonesia saat ini dan tujuan negara hukum, harus ditegaskan bahwa permintaan ini musykil untuk dipenuhi secara memuaskan dengan kesempatan yang sangat terbatas. Pendahuluan Persoalan logika hukum dengan sebuah metode dan penerapan penemuan hukum oleh hakim, baik melalui penafsiran hukum atau konstruksi hukum merupakan persoalan yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia dewasa ini. dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penemuan hukum oleh hakim di Indonesia, baik secara normatif, sosiologis, dan empiris. Namun demikian, apa yang dilakukan oleh hakim berada dalam ikatan “aturan main” yang mesti dipatuhi. 19 No. contoh penemuan hukum, contoh kasus penemuan hukum, 5 contoh penemuan hukum oleh hakim, apakah hakim dapat mengisi kekosongan hukum dan penafsiran hukum atau interpretasi hukum, contoh kasus penemuan hukum oleh hakim, pengertian penemuan hukum, penemuan hukum adalah, makalah penemuan hukum, Interpretasi Otentik Dapat Digolongkan Salah Satu. 1 Komentar / Oleh Riana Kesuma Ayu / Juni 6, 2023. 1, Jan-Jun 2018 153 penggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. 6) Buku tentang Metode Penemuan Hukum ditulis oleh Bambang Sutiyoso. Tugas 4 MATA KULIAH PENGHANTAR ILMU HUKUM SEBUTKAN DAN JELASKAN TEORI / ALIRAN HUBUNGAN ANTARA UU, HUKUM, & HAKIM. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Penemuan Hukum, Penafsiran Hukum, Pembiyaan Akad Musyarakah, Studi Komparatif, Putusan MA. Penemuan hukum merupakan pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit, juga merupakan proses konkretisasi atau individualis peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu, jadi dalam penemuan.